LEMBAGA KODE ETIK (LKE) INSTITUT KESEHATAN DELI HUSADA DELI TUA
LEMBAGA KODE ETIK (LKE)
INSTITUT KESEHATAN DELI HUSADA DELI TUA

Selamat Datang di Laman Resmi
Lembaga Kode Etik (LKE) Institut Kesehatan Deli Husada Deli Tua

LEMBAGA KODE ETIK (LKE) INSTITUT KESEHATAN DELI HUSADA DELI TUA
LEMBAGA KODE ETIK (LKE)
INSTITUT KESEHATAN DELI HUSADA DELI TUA

Selamat Datang di Laman Resmi
Lembaga Kode Etik (LKE) Institut Kesehatan Deli Husada Deli Tua

LEMBAGA KODE ETIK (LKE) INSTITUT KESEHATAN DELI HUSADA DELI TUA
LEMBAGA KODE ETIK (LKE)
INSTITUT KESEHATAN DELI HUSADA DELI TUA

Selamat Datang di Laman Resmi
Lembaga Kode Etik (LKE) Institut Kesehatan Deli Husada Deli Tua

previous arrow
next arrow
Shadow

Program

Sebagai bagian dari komitmen untuk menanamkan dan menegakkan nilai-nilai etika akademik, Lembaga Kode Etik Institut Kesehatan Deli Husada Deli Tua menjalankan sejumlah program strategis yang mendukung pencapaian budaya akademik yang sehat, berintegritas, dan profesional. Program-program ini ditujukan kepada seluruh sivitas akademika, mencakup dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan.

Sosialisasi dan Edukasi Etika

  • Seminar dan workshop etika akademik.
  • Sosialisasi rutin tentang hak dan kewajiban sivitas.
  • Penyebaran panduan kode etik dalam bentuk cetak dan digital.

Pembinaan dan Penguatan Karakter

  • Pelatihan kepemimpinan berbasis etika.
  • Pendampingan mahasiswa dan tenaga kependidikan yang mengalami masalah etik ringan.
  • Kolaborasi dengan lembaga internal lain untuk pendidikan moral dan etika.

Klarifikasi dan Penanganan Dugaan Pelanggaran

  • Membentuk tim klarifikasi etik sesuai kasus.
  • Melaksanakan sidang etik sesuai ketentuan.
  • Menyusun laporan dan rekomendasi sanksi kepada Rektor dan/atau Dekan.

Monitoring dan Evaluasi Etika Akademik

  • Efektivitas penerapan kode etik.
  • Kepatuhan terhadap standar perilaku etika sivitas akademika.
  • Kebutuhan pembaruan kode etik seiring perubahan regulasi dan dinamika sosial.

Pengembangan Kode Etik

  • Review dan pembaruan panduan etik secara periodik.
  • Penyesuaian dengan peraturan nasional dan kebijakan institusi.
  • Penyusunan kebijakan tambahan untuk kasus-kasus etik yang belum terakomodasi dalam aturan sebelumnya.
Scroll to Top